REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa Hukum keluarga Falya Raafani Blegur, bayi berusia 14 bulan yang diduga meninggal akibat kelalaian Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, berencana melaporkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddi Kusradi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait pernyataannya atas kasus Falya.
Sebelumnya, Daddi menyimpulkan hasil komite medis dalam rapat yang digelar Komisi D pada Selasa (24/11) lalu, bahwa tindakan medis kepada Falya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.
Kuasa Hukum Keluarga Blegur, M. Ihsan mengatakan, sebelum melaporkan ke BKD DPRD, pihaknya akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan keluarga terkait pertemuan antara Komisi D DPRD dengan komite medis, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan pihak RS Awal Bros.
"Kami akan menjajaki dan konsultasi dengan keluarga untuk mempertanyakan pernyataan Sekretaris Komisi D, untuk melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan di DPRD untuk diperiksa dan dipertanyakan apa yang di bahas," kata M. Ihsan, Kamis (26/11).
Ihsan mengatakan, jika pernyataan Daddi Kusradi berbeda dengan hasil pertemuan dua hari lalu, maka pihaknya akan meminta Dewan Kehormatan DPRD Kota Bekasi memberikan sanksi kepada Daddi. "Kalau seandainya yang dibahas dengan apa yang disampaikan berbeda, itu adalah pelanggaran kode etik dewan dan kami minta segera diberikan sanksi ketika ada dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Saat dikonfirmasi, Daddi Kusradi membantah jika sudah menyimpulkan hasil rapat yang digelar dengan komite medis tersebut. Hasil investigasi komite medis, kata Daddi, memang menyatakan jika tindakan medis terhadap Falya sudah sesuai prosedur. Namun, itu bukan hasil akhir Komisi D.
"Kita tidak memberikan keputusan, kita hanya hearing saja. Semua diminta pendapatnya, secara objektif, belum ada hasil apa-apa dari Komisi D, kan pimpinan yang memutuskan," jelas Daddi yang di Badan Kehormatan Dewan bertugas sebagai Wakil Ketua ini.
Menurut Daddi, nantinya Komisi D akan kembali mengundang pihak keluarga untuk mendengar fakta-fakta dari pihak keluarga. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. "Nah kita menunggu pihak kepolisian, apakah betul malpraktek. Jika terbukti, kita akan memberikan rekomendasi kepada Dinkes untuk meninjau rumah sakit tersebut."