Kamis 26 Nov 2015 22:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Malpraktik akan Lapor BKD Bekasi

Rep: C37/ Red: Ilham
DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa Hukum keluarga Falya Raafani Blegur, bayi berusia 14 bulan yang diduga meninggal akibat kelalaian Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, berencana melaporkan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddi Kusradi ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait pernyataannya atas kasus Falya.

Sebelumnya, Daddi menyimpulkan hasil komite medis dalam rapat yang digelar Komisi D pada Selasa (24/11) lalu, bahwa tindakan medis kepada Falya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.

Kuasa Hukum Keluarga Blegur, M. Ihsan mengatakan, sebelum melaporkan ke BKD DPRD, pihaknya akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan keluarga terkait pertemuan antara Komisi D DPRD dengan komite medis, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan pihak RS Awal Bros.

"Kami akan menjajaki dan konsultasi dengan keluarga untuk mempertanyakan pernyataan Sekretaris Komisi D, untuk melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan di DPRD untuk diperiksa dan dipertanyakan apa yang di bahas," kata M. Ihsan, Kamis (26/11).