REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum anggota ormas berinisial FC (40 tahun) dicokok polisi lantaran kedapatan memeras mandor bangunan, I (46). FC ditangkap anggota polisi dari Polsek Gambir, atas laporan dari I mengaku gerah karena sering diperas.
FC (40) diduga sering memeras I, terkait pembangunan proyek kantor asuransi. Karena tindakannya, proyek pembangunan gedung asuransi di Jalan Juanda IV, Kel Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat yang diperas pelaku tersebut menjadi terhambat.
"Pelaku dalam tiga bulan terakhir sudah tiga kali meras mandor proyek pembangunan kantor asuransi," kata Kapolsek Gambir Kompol Bambang YS, Rabu (26/11).
Karena aksi pemerasan tersebut berdampak pada pembangunan proyek. Maka korban melapor ke Polsek Gambir. "Berawal dari laporan korban, akhirnya kita lakukan strategi penangkapan dengan cara menjebaknya. Jadi korban meminta pelaku datang untuk mengambil uang, nah disitulah pelaku kita tangkap," kata Bambang.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan sebesar Rp 3 juta.