REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sangat memperhatikan betul masalah kesehatan ibu dan bayi. Payung hukumnya pun dikeluarkan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA).
"Terbitnya Perda ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian pada ibu dan bayi, ketika proses melahirkan maupun ketika sudah melahirkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Depok, Hidayat Nuh Ghazali, di Balai Kota Depok, Jumat (27/11).
Ghazali mengutarakan, di Kota Depok, angka kematian ibu dan bayi tergolong kecil, yakni 87. Sementara itu dari pusat targetnya adalah 102, jadi Kota Depok sudah melampaui target nasional. Lanjut Hidayat, pihak Dinkes Depok juga terus mengupayakan agar ibu hamil memeriksakan ke dokter atau bidan.
Puskesmas di Kota Depok sudah memiliki bidan, sehingga dapat membantu ibu yang melahirkan. Sebagian wilayah di Depok memang masih ada dukun beranak, namun statusnya hanyalah sebagai asisten bidan. "Dukun boleh mendampingi saja, tapi yang kerja tetap bidan," terang Hidayat.
Begitu pula dengan tindakan pelarangan ibu melahirkan ke dukun, akan dikenakan sanksi sosial. Misalkan keluarga mau melahirkan tetapi disuruh ke dukun, maka keluarga akan dikenakan sanksi. Selain itu, lanjut Hidayat, menghalangi program pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, diancam pidana.
ASI ekslusif sendiri selama enam bulan, dan dianjurkan hingga anak berusia dua tahun. Selama enam bulan tersebut, bayi tidak boleh diberikan makanan pendamping seperti bubur bayi atau pisang, karena bayi belum siap menerima asupan selain ASI, ususnya bayi belum normal.
Belum adanya bakteri flora dan normal yang berfungsi sebagai anti bodi yang membantu dalam pembentukan feses. "Jadinya sudah tidak bisa lagi sembarangan mengurus bayi, karena di Depok sudah ada payung hukum yang melindungi bayi," pungkas Hidayat.