REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempermasalahkan tidak adanya unsur dari kejaksaan dalam delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan bila pimpinan KPK tidak harus berasal dari unsur Kejaksaan atau institusi tertentu. "Pimpinan KPK tidak mutlak harus dari institusi apapun," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat (27/11).
Menurut dia, seorang pimpinan KPK harus mampu bertindak sebagai komandan, manajer, dan pelayanan.
"Fungsi-fungsi pimpinan itu, diperoleh lebih banyak di lapangan dan dalam hatinya sendiri. Untuk itu pimpinan, pejabat, dan pegawai KPK harus orang yang berintegritas dan profesional," ujar Abdullah.
Abdullah mengatakan pimpinan KPK mendatang hanya tinggal menjalankan organisasi KPK sesuai sistem yang ada. Karena, lanjut Abdullah, sistem pengelolaan organisasi KPK sudah terbangun sejak awal.
Dalam PP yang membahas mengenai KPK juga telah dirumuskan mengenai Rencana Strategis (Renstra), Standar Operasional Prosedur (SOP), Kode Etik, dan Peraturan kepegawaian KPK.
"Siapa pun pimpinan yang berganti, roda organisasi tidak terganggu krn semua bekerja berdasarkan sistem yg ada," katanya.
Nantinya, kata Abdullah, pimpinan KPK tinggal menyusun program sesuai dengan perkembangan yang ada. Namun, lanjut dia, selama mengikuti sistem yang sudah dibentuk.