REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera merampungkan evaluasi Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016. Rencananya hasil evaluasi KUA-PPAS itu bakal segera diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Kalau anggaran sebetulnya sampai malam ini 80-90 persen sudah selesai," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Balaikota, Jakarta, Jumat (27/11).
Ahok mengatakan, rencananya pada Senin (30/11) besok hasil Evaluasi KUA-PPAS itu akan diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemrov) dan DPRD DKI Jakarta meneken nota kesepahaman.
Sebelumnya, rancangan KUA-PPAS itu seharusnya sudah diserahkan kepada DPRD pada Senin (23/11) kemarin. Namun banyaknya revisi lantaran kemunculan anggaran siluman membuat penandatanganan nota kesepahaman itu mundur.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan berdasarkan undang-undang pengesahan KUA-PPAS paling lambat dilakukan pada 30 November nanti. Jika molor, lanjut dia, berdasarkan UU No 23 pasal 13 akan diberikan sanksi.
"Saya sudah sampaikan ke teman-teman DPRD, saya bukan lambat, saya hanya ngurangin supaya dapat uang untuk pembangunan," kata Ahok.
Sementara, kalau pengesahan KUA-PPAS itu molor maka instansi yang membuat perjanjian itu bakal tak menerima gaji. Tak tanggung-tanggung, selama enam bulan instansi tersebut tak mendapat bayaran.
"Inikan eksekutif yang melanggar, berarti eksekutif yang gak gajian enam bulan," kata Muhammad Taufik.