REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti mengajukan diri menjadi justice collaborator. Pengajuan tersebut telah dilakukan Gatot dan Evy beberapa waktu lalu.
Evy mengatakan dirinya dan Gatot telah membuat surat permohonan untuk menjadi justice collaborator. Sudah mengajukan," kata Evy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Hal itu pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Gatot, Yanuar P. Wasesa. Yanuar mengatakan kliennya telah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator sejak tiga hari lalu. Yanuar mengatakan Gatot dan Evy mengajukan justice collaborator itu dengan menulis sendiri surat pengajuan ke KPK.
"Sudah tiga hari yang lalu, tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri," ujar Yanuar.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan bila KPK belum memutuskan apakah menerima permohonan justice collaborator dari Gatot dan Evy. "Masih proses mengajukan JC (justice collaborator). Belum diputuskan," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Kasus tersebut yakni dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan dan dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Selain itu, Gatot juga diduga melakukan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.