REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK diwarnai dengan alasan yang dibuat-buat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga penundaan ini dilatarbelakangi karena DPR, khususnya komisi III belum memiliki orang yang dapat dikendalikan oleh mereka.
"Intinya disitu. Kalau ada capim yang mereka kenal, mau merapat, dan berjanji tidak akan mengutak-atik DPR pasti langsung dipilih," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Republika.co.id, Jumat (27/11).
Menurut dia, ada sesuatu di balik penundaan ini. DPR belum menemukan capim yang bisa 'mengamankan' Senayan. Artinya, kata Boyamin, bisa saja DPR mencari-cari capim yang mau melobi dan tidak mengutak-atik para wakil rakyat tersebut.
Hingga kini beberapa hal disebut-sebut menjadi alasan penundaan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, di antaranya belum adanya unsur kejaksaan dan wajib berpengalaman di bidang hukum selama minimal 15 tahun. Boyamin menyebut alasan tersebut cukup sederhana untuk diselesaikan.
"Kan cuma memilih lima dari 10, sedangkan yang tidak memenuhi syarat hanya tiga. Jadi masih bisa dipilih," kata dia.
Ia menyarankan DPR memilih empat capim KPK untuk dilantik. Kemudian Presiden Joko Widodo dapat membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pelaksana tugas (plt) yang berasal dari unsur kejaksaan. Sambil berjalan nanti, panitia seleksi (pansel) KPK bisa dibentuk lagi untuk memilik capim dari unsur kejaksaan.