REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan terjadinya kesalahan positif (false positive) dalam inspeksi mendadak (sidak) atas Restoran Solaria.
Kesalahan positif artinya terjadi kesalahan dalam penetapan suatu objek uji yang disebut mengandung DNA babi. Isu penggunaan bahan bahan mengandung babi di restoran Solaria mencuat setelah tim dari Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan menggelar sidak pada Senin (23/11) lalu.
"Penggunaan uji cepat (rapid test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat," terang Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Jumat (27/11).
Lukman mengatakan, uji cepat merupakan sarana pemeriksaan awal dan semestinya tidak menjadi kesimpulan akhir. Jika ada temuan positif dengan metode uji cepat artinya pengujian harus ditingkatkan lebih tinggi.
LPPOM, kata Lukman, lantas menyikapi dengan melakukan uji tes DNA menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal iti termasuk untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan positif.
Untuk melakukan uji cepat, terang Lukman, petugas dapat mendapatkan hasil hanya dalam waktu 15 menit. Sedangkan dengan PCR membutuhkan waktu sekitar 7-10 jam dan membutuhkan laboratorium.
Terkait dengan isu restoran Solaria, LPPOM mengambil sampel dari berbagai outlet restoran tersebut dan juga dari Kalimantan Timur. Dari hasil validasi LPPOM, dinyatakan tidak terdeteksi DNA babi dari seluruh sampel uji.