Jumat 27 Nov 2015 21:00 WIB

LPPOM MUI Imbau Pemda Hindari Kesimpulan Mentah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
 Seorang petugas Lab Halal LPPOM MUI memperlihatkan hasil tes dari metode pengujian cepat (Rapid Test) terhadap bahan baku solaria pada acara konpers klarifikasi LPPOM MUI atas isu restoran Solaria menggunakan bahan yang mengandung babi, di Jakarta, Jum’at
Foto: Republika/Darmawan
Seorang petugas Lab Halal LPPOM MUI memperlihatkan hasil tes dari metode pengujian cepat (Rapid Test) terhadap bahan baku solaria pada acara konpers klarifikasi LPPOM MUI atas isu restoran Solaria menggunakan bahan yang mengandung babi, di Jakarta, Jum’at

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau seluruh pihak berwenang menaati prosedur. LPPOM menyebut, metode uji cepat tidak bisa dijadikan kesimpulan akhir dalam pengujian kandungan babi dalam pangan.

"Kami imbau kepada semua pihak untuk tidak mengambil keputusan awal dengan metode ini (metode uji cepat)," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Jumat (27/11).

(Baca: LPPOM MUI: Solaria Halal)

Sebelumnya, tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan metode uji cepat. Lukman mengimbau seluruh pihak untuk menempatkan masalah sesuai tempatnya. Jika tidak terjadi kesalahan maka jangan sampai disalahkan.

Ia mengaku, hasil uji cepat tidak perlu disampaikan ke publik melainkan justru untuk bahan pemeriksaan awal guna dibuktikan dengan metode yang lebih akurat.

LPPOM mengaku, dalam sistem jaminan halal yang diterapkan ke perusahaan, pemegang sertifikat halal wajib menaati sejumlah aturan. Di antaranya yakni konsistensi bahan baku dan kewajiban memiliki auditor halal internal.

"Selama pengawasan yang berlangsung kami (LPPOM MUI) tidak menemukan temuan yg berarti apalagi mengarah pada pergantian bahan baku mengandung babi. Kami juga berhak melakukan sidak minimal setahun sekali," kata Lukman.

(Baca Juga: LPPOM MUI Tunggu Uji Sampel Solaria)

Lukman menegaskan, pihaknya bertanggung jawab dan percaya diri dalam kehalalan produk Solaria. "Kami tidak membela perusahaan, kami mengungkap fakta," ujar Lukman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement