REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Mantan kepala dinas pekerjaan umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Vonis itu dikeluarkan hakim di sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Muhammad Muhlis.
Rizal didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibat korupsi tersebut, Rizal membuat keuangan negara mengalami kerugian hampir Rp 55 miliar.
"Menetapkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta," ucap Muhlis.
Putusan hakim tersebut sebenarnya menguntungkan Rizal. Sebab, hukuman yang diterimanya lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizal dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.