Jumat 27 Nov 2015 22:21 WIB

Dua WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Penjualan Senjata

Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyataka dua WNI ditahan otoritas Jepang atas tuduhan pelanggaran transaksi mata uang asing dan perdagangan internasional.

Iqbal mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa pemberitahuan penahanan dua WNI berinisial IR (31) dan DN (40) diterima konsuler KBRI Tokyo pada Rabu (25/11).

"Untuk saat ini, mereka ditangkap dan ditahan atas dasar pelanggaran UU Transaksi Mata Uang Asing dan Perdagangan Internasional," kata dia.

Polisi Tokyo mendeteksi keduanya telah beberapa kali membeli riffle scope (jenis senjata untuk berburu) secara online dan dua kali mengirimkan barang itu melalui jasa ekspedisi ekspres ke Indonesia.

Iqbal melanjutkan, riffle scope yang mereka kirimkan termasuk spesifikasi senjata yang jika dikirimkan ke negara lain harus melalui izin yang ketat.

Selain itu, saat polisi menggeledah apartemen kedua orang itu, polisi menemukan 29 riffle scope sama seperti yang telah dikirimkan ke Indonesia.

"Kepolisian Metro Tokyo juga memiliki dugaan bahwa mereka terkait foreign terorrist fighter (petempur teroris asing)," kata dia.

Polisi Tokyo juga mendapati video Osama bin Laden dan video/gambar yang terkait dengan kelompok radikal pada akun Facebook keduanya.

"Hal ini memperkuat dugaan bagi aparat keamanan Jepang untuk mendalami lebih lanjut tentang siapa penerima kiriman tersebut di Indonesia dan untuk apa," kata Iqbal.

Direktur PWNI-BHI menjelaskan KBRI akan menggunakan akses keonsuleran untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum IR, sementara notifikasi untuk DN masih belum diberikan.

"KBRI masih meminta klarifikasi apakah DN menolak dinotifikasi atau ada alasan lain mengapa Kepolisian Jepang belum menotifikasi KBRI Tokyo," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement