Jumat 27 Nov 2015 23:08 WIB

Indonesia Belum Miliki Tata Ruang Laut

Rep: C97/ Red: Ilham
Laut Indonesia
Laut Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengamat Tata Ruang dan Politik UGM, Arif mengatakan hingga saat ini Indonesia belum mempunyai tata ruang laut nasional. Karena itu banyak kasus kelautan yang terjadi secara tumpang tindih antar kepentingan dan merugikan rakyat.

Menurutnya sejauh ini, tata ruang yang ada baru darat dan kota. "Misalnya pada tata ruang di DKI Jakarta, Kepulauan Seribu sudah diperhitungkan sebagai bagian administrasinya. Tetapi belum melihat dalam perspektif yang lebih luas lagi. Pembangunan tidak beraturan karena tidak ada zonasi yang jelas di laut," katanya di Fisipol UGM, Jumat (27/11).

Namun Arif menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menyusun rencana tata ruang laut nasional. Penyusunan tata ruang tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem tata kelautan yang mendukung visi bangsa menjadi poros maritim dunia.

"Pemerintah tengah menyiapkan rancangan tata ruang laut nasional. Sekarang masih dalam tahapan mendengarkan masukan dari masyarakat dan thing thank serta menyusun dasar hukumnya," jelasnya.

Dengan penyusunan rancangan tata ruang, nantinya diharapkan dapat tercipta sinergi dalam pembangunan dan pemanfaatan kekayaan laut. Aturan tata ruang tersebut akan menjadi rujukan dan referensi bagi pemerintah dan pihak swasta dalam memanfaatkan wilayah perairan Indonesia.

"Tata ruang laut ini memang harus segera disusun. Karena banyak kegiatan berdampak ke laut yang tidak diatur dengan baik dan juga banyak kegiatan ekonomi yang dilakukan di laut," ujarnya.

Arif mencontohkan, pembuatan pelabuhan maupun galangan kapal belum memperhatikan zonasi sehingga bisa merusak kabel bawah laut. Padahal, 98 persen komunikasi suara dan data melalui kabel bawah laut. "Kabel bawah laut banyak yang rusak karena terkena jangkar dan juga dicuri. Seperti di Riau setidaknya 31 Km kabel dipotong karena dikira tembaga. Sehingga komunikasi terputus dalam beberapa waktu," kata Arif.

Kondisi ini juga mengganggu kegiatan pariwisata. Padahal, tidak sedikit pihak swasta yang mendirikan industri di kawasan wisata pesisir. Arif mengatakan, percuma masyarakat dan pemerintah mempromosikan wisata kawasan pantai.

Tapi banyak industri yang membuang limbah ke laut. Setidaknya dengan adanya aturan tata ruang laut, diharapkan bisa menghilangkan tumpang tindih kepentingan. Karena sudah jelas zonasinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement