Sabtu 28 Nov 2015 19:09 WIB

‎'Alasan DPR Tunda Uji Kelayakan Capim KPK Terlalu Dibuat-buat'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti (kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan yang dikemukakan DPR untuk menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK dinilai terlalu dibuat-buat.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai dari sekian banyak argumen, yang cukup bisa diterima hanyalah pengalaman capim di bidang hukum minimal harus 15 tahun.

"Di luar alasan itu, apa yang diutarakan DPR hanya argumen cabang. Argumen cabang tidak boleh membatalkan hal pokok," tegasnya kepada Republika.co.id, Sabtu (28/11).

Salah satu yang termasuk argumen cabang adalah soal komposisi unsur kejaksaan yang harus ada dalam daftar capim KPK.

Apa yang disampaikan DPR banyak yang tidak menyentuh persoalan prinsip, baik dari sisi kebutuhan maupun undang-undang.

Ia melanjutkan, kalaupun ada mekanisme yang dilakukan panitia seleksi (pansel) sekarang, itu adalah kreasi pansel. Namun DPR tidak bisa membatalkan hasil nama-nama hasil dari pansel tersebut.

"DPR harus mengetahui kadar persoalannya. Jangan membuat argumen cabang seolah-olah menjadi hal pokok. Keterlaluan menurut saya," katanya.

DPR boleh saja keberatan terhadap hal-hal kecil, hanya saja jangan sampai merusak hal pokok. Artinya tidak boleh sampai menolak hasil pansel hanya karena tidak sesuai 'selera'. Toh daftar nama capim KPK yang ada saat ini merupakan hasil perundingan pansel dan Presiden.

"DPR harus menyadari bahwa daftar capim yang diserahkan juga merupakan hasil pemilihan dari Presiden, bukan hanya dari pansel," ujar Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement