Sabtu 28 Nov 2015 21:25 WIB

KPK Butuh Alat Bukti Kuat Usut Kasus Pilkada Buton

 PLT Ketua KPK, Johan budi (kedua kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
PLT Ketua KPK, Johan budi (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengembangkan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan saat ini pihaknya tengah mencari alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka sengketa Pilkada di Kabupaten Buton.

"Ini pengembangan kasusnya Akil, yang dikembangkan baru Empat Lawang. Ini pengembangan belum selesai, sepanjang ada bukti kuat akan ditetapkan tersangka (untuk Pilkada Buton)," katanya.

Johan tak menampik jika salah satu bukti adalah putusan berkekuatan hukum tetap untuk Akil di Mahkamah Agung. Dalam salinan putusan disebutkan, Akil menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Buton.

Sementara Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta KPK terus menyelesaikan kasus sengketa Pilkada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ini pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPK. Mereka harus fokus dan menyelesaikan itu. Kenapa KPK bisa impoten seperti itu. Ada apa dengan Bupati Buton ini. KPK ini bisa dianggap masuk angin, harusnya KPK bisa fokus terhadap sembilan sengketa Pilkada itu. Harusnya bisa diselidiki," tegasnya.

Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK.  Keduanya yakni Kabupaten Buton dan Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement