Ahad 29 Nov 2015 00:31 WIB

Langgar PP Pengupahan, Pengusaha akan Diberi Sanksi

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Kemenaker
Kemenaker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handoyo mengatakan,  pengusaha yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan dijatuhkan sanksi administratif.  Sanksi berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak pekerja/buruh," ujar Muji, Sabtu, (28/11).

Pengawas ketenagakerjaan harus mampu memberikan jaminan pemenuhan hak pekerja/buruh dan harus mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. Pengawas ketenagakerjaan juga harus berinovasi mengembangkan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan melibatkan masyarakat dan harus mampu memanfaatkan kemajuan bidang Informasi Teknologi (IT) guna mendukung kinerjanya.

Pengawas ketenagakerjaan, terang dia,  ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Mereka memiliki kompetensi dan independen namun harus berada di bawah supervisi dan kontrol pemerintah pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement