REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dan melimpahkan berkas sejumlah perkara yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti ketahap penuntutan. Keduanya pun akan segera menjalani sidang tindak pidana korupsi.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun dua kasus yang menjerat Evy dalam satu dakwaan. Sementara itu, lanjut Yuyuk, tiga kasus yang menjerat Gatot akan disusun JPU dalam satu berkas dakwaan.
"Iya, jadi tahap 2 untuk 3 kasus GPN, dan 2 kasus untuk ES," kata Yuyuk di Jakarta, Jumat (27/11).
Yuyuk mengatakan dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Gatot dan Evy serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yuyuk menambahkan, Gatot dan Evy akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Rencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.
Gatot dan Evy pun membenarkan hal tersebut. Gatot mengatakan berkas sejumlah perkara yang menjeratnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas perkara saya bersama istri sudah memasuki tahap II," kata Gatot.
Sebelumnya, Gatot dan Evy menjadi tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Keduanya pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan yang juga menjerat advokat kondang OC Kaligis.
Gatot dan Evy pun menjadi tersangka dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Terakhir, Gatot pun menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.