Ahad 29 Nov 2015 17:21 WIB

Mengapa Tidak Boleh Mendirikan Bangunan di KBU?

Rep: c12/ Red: Friska Yolanda
Perumahan-perumahan mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hingga saat ini pembangunan-pembangunan tampa izin masih kerap dilakukan. (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Perumahan-perumahan mewah di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hingga saat ini pembangunan-pembangunan tampa izin masih kerap dilakukan. (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko mengaku khawatir jika terus ada pendirian bangunan liar di KBU. Sebab jika bangunan liar di KBU terus marak, bisa menyebabkan bencana longsor sehingga amat membahayakan warga.

“Jelas bangunan di KBU itu sudah aturannya sendiri,” katanya, Jumat (29/11).

Fungsi lahan di KBU adalah sebagai daerah serapan air, sehingga akan menjaga daerah-daerah yang ada di cekungan, semisal Kota Bandung, dari bencana banjir. Fungsi sebagai peresapan air ini bakal berkurang jika bangunan terus didirikan di KBU. Ia pun meminta kepada para seluruh warga untuk mengurungkan niatnya mendirikan bangunan jika memang tidak sanggup memenuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, kawasan hutan di Bandung Utara, seperti di wilayah Kabupaten Bandung, KBB, Subang, Purwakarta dan Sumedang, juga dinilai berpotensi longsor seiring dengan datangnya musim hujan saat ini. 

Administratur KPH Bandung Utara Wismo Tri Kancono menuturkan, berdasarkan data pergerakan tanah yang dikeluarkan Badan Geologi Bandung, dari luar 20 ribu hektare di kawasan hutan tersebut, hampir seluruhnya memiliki potensi terjadinya longsor. Daerah hutan yang berpotensi longsor yakni di Lembang, Cisalak, Gunung Kramat, Gunung Kadak, Cikalongwetan, Bukit Tunggul, dan Manglayang.

Potensi terjadinya longsor wilayah hutan Bandung Utara itu berdasarkan identifikasi terhadap kemiringan tanah, curah hujan, dan jenis tanahnya. “Kita saat ini hanya bisa mengimbau warga yang tinggal di lereng-lereng itu untuk terus waspada,” katanya.

Sayangnya, pembangunan di wilayah KBU masih terus terjadi. Banyak warga yang tidak memahami benar arti izin yang dikeluarkan oleh kecamatan dan desa setempat (baca: Warga Salah Artikan Izin Pembangunan di KBU). Warga menilai, izin dari kecamatan sudah berarti boleh mendirikan bangunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement