Ahad 29 Nov 2015 21:33 WIB

Polda Metro Limpahkan Kasus Aktor Sandy Tumiwa ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap kedua kasus penipuan yang melibatkan aktor Sandy Tumiwa ke kejaksaan pada Senin (30/11). "Kasusnya sudah P-21 (lengkap) tinggal penyerahan tahap kedua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Ahad (29/11).

Krishna menyatakan, penyidik kepolisian masih fokus terhadap Sandy sehingga belum terbukti ada aliran dana ke pihak lain, termasuk mantan istrinya yang juga aktris Tessa Kaunang. Krishna mengungkapkan Sandy melakukan penipuan dana investasi fiktif senilai Rp 7 miliar bersama rekannya Atriana alias Cici.

Dikatakan Krishna, Sandy bersama Cici mengumpulkan dana investasi dari 25 orang hingga Rp 7 miliar melalui PT CSM Bintang Indonesia pada Februari 2012. Selanjutnya, Sandy dan Cici menggunakan uang investasi itu untuk jual beli saham (trading forex) hingga mengalami kerugian.

Padahal kedua tersangka itu menjanjikan keuntungan setiap bulan yang menggiurkan sebesar 40 persen. Para investor sempat mengejar Sandy untuk menagih janji keuntungan selama tiga tahun, namun mantan aktris Tessa Kaunang itu sulit ditemui.

Akhirnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Sandy di rumah kos Lega Resident kawasan Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (26/11) pagi, serta tidak lama kemudian Cici dibekuk polisi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement