REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendesak kepolisian untuk mengusut kepemilikan airsoft gun oleh masyarakat Sumatera Utara. Hal ini menyusul terjadinya penembakan tiga wartawan media online lokal Medan oleh warga Kampung Kubur dengan menggunakan airsoft gun, Ahad (29/11) subuh.
"AJI meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata airsoft gun di Sumut," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana, Ahad (29/11).
AJI menilai, kepemilikan airsoft gun secara ilegal telah melanggar SK Kapolri Nomor SKEP/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-organik TNI/Polri. Selain itu, siapapun yang secara ilegal menggunakan airsoft gun juga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
"AJI juga meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas bagi yang menggunakan senjata airsoft gun untuk melakukan tindakan yang melawan hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga wartawan media online Medan tertembak airsoft gun saat hendak meliput di Jl Zainul Aripin, Kampung Kubur, Medan, Ahad (29/11) sekitar pukul 05.30 WIB. Ketiga wartawan tersebut, yakni Nicolas Saragih, Arif Tanjung, dan Fahrizal Ardilla.
Akibat penembakan itu, ketiga korban mengalami luka tembakan dan telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan. Pelaku berinisial R, warga Kampung Kubur pun telah ditangkap sore tadi. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga bertanggungjawab atas kejadian tersebut.