REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan melakukan rapat pleno untuk menentukan proses selanjutnya dalam pemilihan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pleno akan dilakukan besok, Senin (30/11) pukul 11.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, rapat pleno itu akan memutuskan apakah delapan nama capim hasil seleksi Pansel akan dikembalikan ke Presiden atau akan diteruskan dalam proses fit and proper test di Komisi III.
Pada Rabu (25/11), lalu, Komisi III sepakat untuk menunda penjadwalan tes tersebut karena adanya keberatan dengan hasil seleksi Pansel. "Tinggal besok (30/11), apakah pleno memutuskan kita lanjutkan untuk fit and proper test atau kita kembalikan ke Presiden karena ada persoalan terhadap Undang-undang," kata Desmond saat dihubungi, Ahad (29/11).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, hasil seleksi Capim KPK berpotensi melanggar UU KPK karena dari delapan nama itu tidak ada wakil dari kejaksaaan. Dia juga menolak bila ada fraksi-fraksi di Komisi III yang dituding memperlambat munculnya kepemimpinan baru lembaga antirasuah itu.
Pansel KPK, kata Desmond, juga tidak lekas menyerahkan dokumen Capim secara lengkap sehingga penjadwalan fit and proper test mesti ditunda. "Bukan memperlambat. Jadi banyak pula pakar berkomentar, tidak memahami apa yang terjadi, dinamikanya. Kalau Selasa (1/12) bisa teruskan, Rabu (2/12) kita bisa pilih, bisa," kata dia.
Menurut Desmond, yang terpenting saat ini ialah pimpinan KPK untuk periode berikutnya terpilih sebelum tenggat 16 Desember. Sebab, masa jabatan jabatan pelaksana tugas pimpinan KPK berakhir saat itu. "Yang paling penting bagi kita DPR hari ini, tidak boleh lebih dari tanggal 12 (Desember 2015). Yang terakhir itu, 16 Desember 2015."