Senin 30 Nov 2015 13:41 WIB

Camat Pembagi Sembako Pilkada Ajukan Banding

Rep: Edi Setiyoko/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Usai menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis Hakim PN Sragen, Jateng, akhirnya Suharyanto bin Sunarto menyatakan banding. Camat Sambirejo, Sragen,terhukum sebulan penjara dan denda Rp 1,5 juta, terlibat pembagian 'Sembako Pilkada'.

 

Kuasa hukum Suharyanto, Edi Sutomo, tak terima akan putusan hukuman penjara sebulan dan denda Rp 1,5 juta tersebut. Makanya, ia yakin kliennya bakal bebas dalam putusan sidang banding nanti.

Menurut Edi, fakta dalam persidangan menyebutkan, sembako dalam kantong plastik bergambar salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 2 -- Agus Fatchur Rahman-Joko Suprapto (Aman-To) itu belum sempat dibagikan. Jadi, belum ada calon yang dirugikan. ''Itu alasan kami mengajukan banding''.

Keputusan Suharyanto mengajukan banding sudah bulat. Ia bersama kuasa hukum masih ada waktu untuk menyusun memori banding. Dan, memori itu secepatnya diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Masih menurut Edi, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyebut, bahwa perbuatan terdakwa menempeli stiker bergambar pasangan calon bupati/wakil bupati, Agus Fatchur Rahman-Djoko Auprapto (Aman To), telah merugikan, atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

''Ya, kalau sembako itu sudah dibagikan. Padahal, sembako yang dijadikan barang bukti (BB) itu belum dibagikan. Kecuali kalau sembako tersebut telah dibagikan. Atau camat sendiri ikut membagi. Ini perbuatan itu belum terjadi,'' tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement