REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Muhammad Prio Santoso, Senin (30/11) siang ini. Kini, terdakwa telah hadir di PN Jaksel.
Dari pantauan Republika. co.id, Prio telah hadir di ruang tahanan pria Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengenakan kaus putih polos. Tampak sedikit janggut menghiasi dagunya. Sampai saat ini belum terlihat keluarga Prio yang sebenarnya memiliki dua anak dan seorang istri. Sayangnya, ia belum mau dimintai keterangan oleh awak media.
Diketahui, Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Ia dituntut dengan hkuman 18 tahun penjara.
Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Tetapi, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama).
Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan meninggal di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.
Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuh korban akibat menyinggung soal bau badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio juga merampas harta benda milik korban.
Baca: Rio Capella Sebut tak Perlu Ada Saksi Meringankan