REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis pada terdakwa Muhammad Prio Santoso, pembunuh Tata, Senin (30/11) siang ini.
"Hari ini pukul 14.00 WIB akan dibacakan vonis untuk kasus Tata Chubby," kata pengacara terdakwa, Ahmad Ramzy.
Diketahui, Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Sebelumnya, Prio sempat didakwa melanggar Pasal 338, 339, dan 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP. Tetapi, JPU memutuskan untuk menuntut Prio berdasarkan pasal 339 sebagai dakwaan primer (utama).
Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar. (Baca: Pembunuh Tata Chubby Hadiri Sidang Vonis).
Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuh korban yang merupakan wanita penjaja tubuh akibat menyinggung soal bau badan saat berhubungan badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio juga merampas harta benda milik korban.