REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil membenarkan adanya 13 bangunan publik yang bermasalah terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai dari tidak memiliki izin ataupun menyalahi ketentuan yang diberikan.
Emil, demikian dia akrab disapa, mengaku akan memberikan sanksi kepada pihak terkait. Meskipun bangunan tersebut merupakan sarana publik. "Inventarisasi gedung tak berizin atas perintah saya termasuk ditemukannya 13 gedung bermasalah sudah jadi catatan untuk dibahas dan diberi sanksi," katanya di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/11).
Menurutnya semua pelanggaran harus ditindak tegas. Sesuai dengan peraturan wali kota (perwal) yang berlaku. Bagi yang melanggar tentu harus siap mendapatkan sanksi.
(Baca Juga: Ini Dia 13 Bangunan yang Melanggar IMB di Kota Bandung).
Namun ia belum dapat menentukan hukuman yang diberikan apakah berupa sanksi administratif, penyegelan atau pembongkaran. Pembahasan dan penentuan sanksi masih akan dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pekan ini. "Gedung tak berizin harus ditindak sesuai Perwal, sanksinya tunggu saja hasil bahasan pekan ini," ucapnya.
(Baca Juga: Tak Punya IMB, RS Hasan Sadikin Bandung Terancam Dibongkar?).
Ada 13 bangunan publik di Kota Bandung yang tengah bermasalah pada IMBnya. Di antaranya Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Universitas Langlangbuana, Perkantoran Infomedia, dan Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar.