REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dana Bansos Pemprov Sumut, Patrice Rio Capella mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11).
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPR non-aktif Patrice Rio Capella mengaku menyesal karena menerima uang Rp200 juta. Rio menerima uang sebesar itu dari rekannya Fransisca Insani Rahesti.