REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino membantah adanya penggelumbungan dana terkait pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah dianggap merugikan negara. Ia mengaku, semua dilakukan sudah sesuai aturan yang ada.
"Semua yang kita adakan sudah sesuai dengan corporate governance, tidak ada yang langgar. Terkait kontrak, tidak ada yang kita langgar," katanya usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
Pemeriksaan terhadap Lino berlangsung sekitar 4 jam. Saat pemeriksaan berlangsung, ia mengaku hanya ditanya soal pengadaan mobil crane. "Pertanyaannya biasa saja, terkait pengadaan. Jadi, tidak ada yang khusus," ujarnya.
Lino menegaskan, ia tidak melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Bahkan, ia menyangkal pengadaan mobil crane telah merugikan negara. "Yang mengatakan korupsi dan merugikan itu negara itu siapa? Ini masih proses, kita ikutin saja prosesnya," ujarnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Lino mempersilakan penyidik memeriksa staf-stafnya. Namun, jika ada yang memberikan keterangan yang tidak benar akan dipecat, agar tidak ada lagi orang yang membuat laporan seenaknya.
"Saya tidak pernah mengatakan mereka tidak boleh dipanggil, tapi mereka harus mengatakan yang sebenarnya," katanya.
Lino diperiksa sebagai saksi atas tersangka anak buahnya sendiri, Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdy Nurlan. Hingga saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa sekitar 48 saksi yang sebagian besar adalah karyawan Pelindo.