Senin 30 Nov 2015 19:27 WIB

Kurir Bandar Besar Sabu Lolos Hukuman Mati, Jaksa Banding

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat kurir sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi lolos dari vonis mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan sore ini, Senin (30/11), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.

Keempat terdakwa adalah Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Zulkifli Muhammad, dan Abdul Jabar. Dalam persidangan tersebut, mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membawa narkotika dalam jumlah besar.

Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia para terdakwa.

"Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang bernama Kom," kata Parlindungan dalam pertimbangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo belum bisa menerima vonis tersebut. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Sindu yang langsung menanggapi keputusan itu.

Sindu menilai, putusan majelis hakim tersebut tidak adil. Pada Kamis (29/10) lalu, Sindu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa dalam persidangan di PN Medan. "Kami bersikukuh untuk banding karena barang buktinya sangat banyak," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement