Senin 30 Nov 2015 21:55 WIB

323 Surat Suara di Bandar Lampung Rusak

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pelipatan surat suara di KPU Cilegon
Foto: JAK TV
Pelipatan surat suara di KPU Cilegon

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung telah menyelesaikan pelipatan suara pada Ahad (29/11) dini hari. Dari 646.125 surat suara yang diterima KPU, sebanyak 323 surat suara ditemukan rusak.

Kerusakan surat suara yang sudah diterima KPU setempat pada Rabu (25/11) beragam. Misalnya, terdapat gambar pasangan calon (Paslon) ganda, tulisan isi surat suara tidak jelas, gambar paslon kurang terang, dan kerusakan lainnya.

Menurut Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Fauzi Heri, surat suara yang ditemukan rusak dipisahkan karena tidak dapat digunakan untuk proses pemungutan atau pencoblosan suara pada 9 Desember mendatang.

"Surat suara rusak tidak digunakan lagi," kata Fauzi, Senin (30/11). Menurut dia, jumlah surat suara daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen, sehingga total jumlahnya 646.125 surat suara. Jumlah ini ditambah 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang.

Dalam kemasan surat suara, terdiri satu kardus berisi enam pak. Satu pak isinya 500 lembar surat suara. Jadi ada 3.000 lembar surat suara dalam satu kardus. Surat suara ini dilipat selama tiga hari mulai Kamis sampai Sabtu (26-28/11), dengan melibatkan 216 orang petugas pelipat dan dikawal polisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement