Senin 30 Nov 2015 22:05 WIB

Jangan Bayar Bila tak Diberi Karcis Parkir

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Pengendara menunjukkan tiket karcis parkir setelah melakukan transaksi dalam mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (6/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengendara menunjukkan tiket karcis parkir setelah melakukan transaksi dalam mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (6/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Dinas Perhubungan Kota Malang belum banyak membagikan karcis parkir baru sesuai peraturan daerah No. 03 tahun 2015. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Handi Priyanto mengatakan pihaknya belum menerima karcis baru.

"Kami baru menerima enam bal karcis baru, satu bal di antaranya karcis sepeda motor. Sisanya campuran. Karcis satu bal untuk motor itu hanya cukup buat sehari," katanya,  Senin (30/11).

Pihaknya baru menerima karcis dengan tarif baru pada hari ini. Sebab karcis tersebut dicetak oleh Bagian Umum, kemudian diporporasi oleh Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang, lalu diserahkan ke Dishub. Dishub kemudian menyebarkannya ke 440 titik juru parkir di Kota Malang.

Handi menambahkan Dishub kini sedang mencetak poster dan banner himbauan terkait tarif baru. Poster tersebut bertuliskan 'Gerakan Sadar Parkir'. Dalam poster tersebut akan dibertuliskan lima himbuan sadar pajak.

Lima himbuan tersebut ialah jangan membayar parkir bila tidak diberi karcis, mintalah karcis yang sah, bayarlah parkir dengan uang pas, parkirlah di tempat yang benar dan yang terakhir laporkan bila ada pelanggaran karcis. "Kalau tidak diberikan karcis laporkan karena itu pelanggaran karcis, dan jangan membayar," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement