REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imam Nur Suharno
Dalam kehidupan bersama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun bangsa, musyawarah sangat diperlukan. Karena, musyawarah memiliki posisi penting dalam membangun tatanan kehidupan masyarakat.
Saking pentingnya, Islam memberikan kaidah dalam musyawarah agar suasana kondusif tetap terjaga -sebelum, selama, dan setelah musyawarah- sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Ali Imran [3] ayat 159, “Maka, disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”
Yang dimaksud bermusyawarah dalam urusan itu dalam ayat tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Alquran dan Terjemahnya Departemen Agama Republik Indonesia adalah urusan peperangan dan hal-hal duniawiah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan lain-lainnya.
Agar musyawarah yang diselenggarakan itu mendapatkan hasil keputusan terbaik dan mendapat ridha Allah SWT, maka setiap peserta mesti memahami kaidah dalam bermusyawarah (QS Ali Imran [3]: 159).
Pertama, bersikap lemah lembut. Setiap peserta musyawarah harus dapat bersikap lemah lembut, baik dalam sikap, ucapan dan tindakan, serta menghindari sikap emosional, berkata-kata kasar, menggebrak meja, dan keras kepala.
Kedua, mudah memberi maaf. Sikap ini harus dimiliki setiap peserta sebab musyawarah itu tidak akan berjalan dengan baik jika masing-masing peserta masih diliputi kekeruhan hati.
Ketiga, membangun hubungan yang kuat dengan Allah SWT melalui permohonan ampun. Dalam musyawarah dimungkinkan terjadi kesalahan, baik yang disadari maupun tidak.
Rasulullah SAW mengajarkan doa kafaratul majelis sebagai penutup musyawarah. Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilahailla anta astaghfiruka waatubu ilaik” (Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu). (HR Tirmidzi).
Keempat, membulatkan tekad. Sudah semestinya peserta musyawarah membulatkan tekad dalam mengambil suatu keputusan yang disepakati bersama (mufakat), bukan saling ingin menang sendiri tanpa ada keputusan.
Dan, jika suatu keputusan harus diputuskan melalui voting, maka setiap peserta musyawarah hendaknya dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.
Kelima, bertawakkal kepada Allah SWT. Setelah bermusyawarah semestinya keputusan yang telah diambil, baik secara mufakat maupun voting -hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada Allah SWT karena Dialah yang menentukan segala sesuatu itu terjadi.
Semoga Allah SWT membimbing kita dan para pengelola bangsa dalam bermusyawarah agar tercipta ketenangan, keharmonisan, dan hasil yang terbaik dalam upaya membangun bangsa menuju kehidupan yang lebih baik dan bermartabat. Aamiin.