Selasa 01 Dec 2015 09:42 WIB

Lindungi 5 Hak Anak Yatim

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Berbagi kebahagiaan bersama anak yatim.
Foto: Adjie Sambogo/Republika
Berbagi kebahagiaan bersama anak yatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelum memaparkan apa saja hak yang wajib dipenuhi untuk anak yatim, Prof Fahd bin Abdurrahman as-Suwaidan dalam artikelnya berjudul, “Min Huquq al-Yatim fi al-Islam”, menggarisbawahi tentang siapa yang dimaksud yatim. Menurut definisi syariat, yatim ialah mereka yang tidak memiliki ayah di usia sebelum baligh.

Ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa bukan termasuk yatim bila telah memasuki usia baligh sekalipun ulama berselisih pandang terkait usia berapakah seseorang dikategorikan bukan yatim lagi. Ini bisa dirujuk dalam kajian fikih.

Sedangkan, soal hak-hak yatim yang wajib dijaga dan dipenuhi oleh pengasuhnya atau orang yang bertanggung jawab terhadap nasibnya. Kewajiban memenuhi hak tersebut berlaku hingga si yatim memasuki usia akil baligh.

Hak yang dimaksud tersebut, yaitu, pertama, larangan untuk membelanjakan harta yang ia miliki di luar tujuan kemaslahatannya. Ini sesuai dengan ayat: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al-An'am [6]: 152).

Kedua, larangan menganiaya dan berbuat zalim terhadap yatim, apa pun bentuknya, baik dari segi ucapan maupun perbuatan. Dalam surah ad-Dhuha, Allah SWT melarang berbuat kasar terhadap yatim. Misalnya, menghardik, mencaci maki, dan menindas mereka. Perbuatan semacam ini dikategorikan sebagai bentuk pendustaan terhadap agama.

Ketiga, hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Dalam surah al-Insan ayat 8, Allah menegaskan pentingnya memberi makan kepada anak yatim. Demikian juga, seruan untuk melindungi mereka seperti termaktub dalam surah ad-Dhuha ayat 6. “Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.”

Keempat, ialah hak anak yatim terhadap jatah warisan mereka. Bagian harta waris yang ia terima tersebut wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggungjawabnya. Harta tersebut harus dikembalikan kepada si yatim saat ia telah dewasa. Ini seperi tertuang dalam kisah Nabi Khidir saat menolong dua anak yatim. Cerita itu ada dalam surah al-Kahfi ayat 82.

Dan, kelima, secara garis besar, hak yang mesti diterima oleh yatim ialah perlakuan baik. Anak yatim merupakan ladang untuk menuai kebaikan. Maka, sepatutnyalah mereka terhindar dari segala bentuk sikap dan perbuatan keji yang ditujukan untuk mereka. “Dan berbuat kebaikanlah kepada ibu-bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim.” (QS al-Baqarah [2]: 83). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement