Selasa 01 Dec 2015 14:01 WIB
Pelemahan KPK

Kaget UU KPK Tetap Direvisi, KPK: Presiden Janjinya tak Direvisi

Rep: C20/ Red: Ilham
 Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (tengah), menyampaikan penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk tetap memasukan revisi Undang-Undang KPK dalam Prolegnas 2015. KPK mengakui bila sudah ada kesepakatan antara KPK dan pemerintah untuk membahas revisi tersebut tahun depan.

Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, Presiden Joko Widodo juga telah berjanji bila perubahan pasal tetap tetap mengacu pada draft usulan yang telah disiapkan KPK.

"Sudah menjadi komitmen Presiden bahwa UU KPK yang sudah ada tetap dipertahankan eksistensi dan kewenangannya dalam rangka penguatan. Semua dari KPK," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Selasa (1/12).

Indriyanto menambahkan, tahun ini tidak tepat untuk melakukan revisi UU KPK. "Suasana pun sedang tidak kondusif," kata Indriyanto.

Indriyanto mengakui KPK telah menyiapkan empat poin untuk dimasukkan dalam pembahasan revisi dengan Badan Legislasi DPR. Pertama, kata dia, adanya Dewan Pengawas di luar struktur lembaga KPK. (Baca: DPR Minta Masyarakat tak Takut Soal Revisi UU KPK).

Kedua, lanjut dia, kewenangan pengangakatan penyelidik dan penyidik internal. Ketiga, penghentian penyidikan dan penuntutan atas pertimbangan Dewan Pengawas. "Sifatnya eksepsional, hanya untuk alasan medis yang sudah unfit to stand trial, misalnya stroke permanen, juga meninggal dunia saat berstatus tersangka atau terdakwa," katanya.

Terakhir, kata Indriyanto, mempertegas kewenangan penyadapan dengan basis Legal by Regulated, sebagai amanat pelaksaan putusan Mahkamah Konstitusi. "Hal ini untuk menciptakan penguatan kelembagaan KPK," kata Indriyanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement