Selasa 01 Dec 2015 15:50 WIB
Setnov Diminta Mundur

MKD Persilakan Kejaksaan Agung Periksa Kasus Setya Novanto

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, menyatakan, tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung menangani kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto (SN).

MKD, ujar Junimart, tidak ada kaitan dan hubungan secara langsung dengan Kejaksaan Agung. Politikus PDIP itu mengaku sudah mendengar adanya penyelidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung. Tapi, kasus SN itu belum ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.

''Sedang penyelidikan, tidak ditangani, penyelidikan beda dengan penyidikan,'' ujar Junimart di sela-sela masa skorsing sidang lanjutan MKD soal dugaan pelanggaran etik SN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Lebih lanjut, Junimart mengungkapkan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi jika penegak hukum akan menangani kasus SN tersebut. Kendati begitu, Junimart menegaskan, pihaknya tidak ada kaitan dan hubungan langsung dengan penegak hukum. Pasalnya, MKD akan memproses pelanggaran etika, bukan pelanggaran hukum.

''Sah-sah saja. Silahkan saja, tapi kita tidak ada hubungan dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian,'' ujar Junimart.

Tidak hanya itu, Junimart menegaskan, pihaknya tidak memerlukan bantuan dari pihak luar, terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan SN. ''Kami tidak perlu bantuan, karena kami berbicara di ranah etika,'' tuturnya.

Saat ini, MKD masih menggelar sidang pleno. Sidang pleno MKD yang membahas kasus dugaan pelanggaran etika SN itu dimulai sejak 13.30 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, sidang pleno tersebut diskors selama 45 menit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement