Selasa 01 Dec 2015 15:54 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis 16 tahun kurungan penjara kepada Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencuruian. Namun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.