REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah delapan produk layanan izin investasi tiga jam.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi tiga jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
“Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari,” ujar Franky di Jakarta, Selasa (1/12).
Franky menjelaskan, BKPM telah menyiapkan pendamping investor atau Priority Investment Officer untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri berupa paspor atau akte perusahaan asing, serta alur aktifitas produksi perusahaan.
Menurut Franky, setelah peluncuran layanan izin investasi tiga jam, tim pelayanan BKPM akan terus menyisir produk-produk perizinan yang dapat diintegrasikan dalam layanan investasi tersebut. Awalnya yang dijajaki adalah TDP yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan NIK yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan IMTA dan RPTKA sudah bisa diproses melalui Liasion Officer (LO) Kementerian Tenaga Kerja yang ada di BKPM.