REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pemberhentian izin riset Warsito Purwo Taruno telah dikaji mendalam oleh Kemenkes. Selama ini, kata dia, pihaknya berusaha mengundang ke Kemenkes untuk meminta penjelasan dan konfirmasi ihwal temuan Warsito.
“Kita sudah undang beliau berkali-kali untuk membicarakan risetnya, tapi dia tidak pernah datang,” ujar Untung kepada Republika.co.id, Selasa (1/12).
baca juga Cerita Warsito, beratnya perjuangan peneliti di Indonesia
Karena penolakan undangan itu, pihaknya pun menilai penelitian Warsito tidak benar. Sebelumnya, pengembangan riset yang dilakukan Warsito Purwo Taruno selama ini harus dihentikan oleh pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes). Menurut Warsito, pencabutan izin ini dilakukan karena temuannya dianggap tidak berbasis ilmiah.
Penghentian ini tertera dalam surat Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.06.01/IV/2444/2015 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes pada 20 November 2015.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECTV) dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) yang dimiliki Warsito belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana nota kesepakatan bersama.
Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan PT Edward Technology tentang penelitian ECVT dan ECCT. Hasil kegiatannya diharapkan bisa menjamim keamanan dan kemanfaatan apabila diterapkan bagi manusia.