REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nurradi kembali menjalani pemeriksaan. Erry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013.
Erry mengatakan, pemeriksaannya terkait proses penerimaan dana Bansos. Hal tersebut hampir sama dengan pemeriksaan yang dijalaninya pada Senin (30/11). "Jadi saya jelaskan bahwa calon penerima Bansos mengusulkan tertulis ke Gubernur," ujar Erry, usai diperiksa, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (1/12).
Kemudian, Gubernur menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diteruskan ke Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Hal tersebut agar dilakukan evaluasi calon penerima dana Bansos. Nantinya hasil evaluasi tersebut dikembalikan kembali ke TAPD.
(Baca juga: Lembaga yang Dipimpin Istri Gatot Terima Dana Bansos Rp 700 Juta)
Menurut Erry, TAPD yang mengusulkan kepada Anggaran Pendapat Belanja Daerah agar dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran Pelafon Prioritas Anggaran Sementara (KAU- PPAS).
Erry menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sofyan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangoollinmas Pemprov Sumut.