REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman percakapan PT Freeport, Ketua DPR Setya Novanto, dan beberapa pihak lainnya, bisa menjadi ilegal jika tidak mengantongi izin dari penegak hukum. Pendapat itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita.
"Satu-satunya yang dapat melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli kepada wartawan, Selasa (1/12).
Sejauh ini, ujar Romli, KPK menganggap laporan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, terkait rekaman tersebut ilegal. "Unlawfull evidence," ucap guru besar hukum pidana itu.
Hingga kini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apalagi Freeport belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.
Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian. Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari ‘perut’ pulau Papua.