REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengemudi mobil Lambhorgini yang menjadi tersangka setelah menabrak seorang warga Kelurahan Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya belum juga ditahan.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputty mengatakan hal tersebut lantaran pengemudi bernama Wiyang Lautner itu masih menjalani perawatan medis. Kendati demikian kata dia jika kondisi Wiyang Lautner telah membaik, kepolisian pun akan segera melakukan penahanan.
"Perkembangan (kasus kecelakaan Lamborghini) masih kita laksanakan. Kita meninjau dulu tersengkanya apabila sudah diperbolehkan oleh dokter untuk diambil, maka kita kembalikan kekantor kemudian kita laksanakan penahanan," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Selasa (1/12) siang.
Saat ini Wiyang tengah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sementara itu setelah melakukan olah peristiwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman dari keterangan sejumlah saksi.
"Kemudian sakisi-saki yang ada itu kita periksa terus, ada beberapa saksi yang mengajukan diri tapi kita ambil saksi intinya dulu, yang benar-benar menyaksikan kejadian dengan pasti," ujarnya.
Diketahui peristiwa kecelakaan Lambhorgini dengan nomor polisi B 2258 MW itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya pada Ahad (29/11) pagi. Mobil berwarna hitam itu melaju kencang beriringan dengan sebuah Mobil Ferrari warna merah.
Namun, mobil yang ditunggangi Wiyang itu kehilangan kendali sehingga melewati pembatas jalan disebelah kiri. Mobil yang terus melaju kemudian menabrak warung STMJ (Susu, Teh, Madu dan Jahe) dan warga.
Seorang pembeli yakni Kuswantoro (51) pun tewas, sementara Lamborhini ringsek usai menabrak pohon besar. Sedang Wiyang hanya mengalami luka disekitar pelipis dan tangan kanan karena terkena serpihan kaca.