Selasa 01 Dec 2015 21:39 WIB

Sebar Foto Porno di Facebook, Warga Bekasi Ditangkap

Rep: C21/ Red: Ilham
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Seorang pria beristri dan beranak satu ditangkap Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (28/11). SH ditangkap karena mengupload foto anak-anak yang tak berpakaian di media sosial.

"Puluhan ribu foto anak-anak tersebut diambil dari internet, lalu sekitar ratusan ditaruh di Twitter," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hariyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Hariyanto menuturkan, semua gambar yang diambil diupload kembali ke Facebook atau Twitter miliknya. Alasan prilaku aneh SH kemungkinan untuk menambah gairah kepada sang istri.

Meski demikian, Hariyanto belum dapat mengatakan SH pedofile atau bukan. Sebab, pelaku memiliki seorang istri dan seorang anak. Semua foto yang diuanggah menampilkan anak-anak perempuan dengan rata-rata umur 10-15 tahun.

Polisi menyita dua handphone, satu flashdisk, dan satu simcard milik tersangka sebagai barang bukti. SH akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Selain itu, SH juga diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement