Selasa 01 Dec 2015 22:18 WIB
Suap DPRD Banten

Wakil Ketua DPRD Banten Ditangkap KPK, Ketua DPRD Tangsel Enggan Beri Tanggapan

Rep: c36/ Red: M Akbar
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (kanan) berbincang bersama Ketua DPRD Tangerang Selatan Moch. Ramlie (tengah) dan CEO Wiraland Property Group Michael Wirawan (kiri) saat peresmian Jalan Penghubung Cinere-Pondok Cabe di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/3).
Foto: Antara
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (kanan) berbincang bersama Ketua DPRD Tangerang Selatan Moch. Ramlie (tengah) dan CEO Wiraland Property Group Michael Wirawan (kiri) saat peresmian Jalan Penghubung Cinere-Pondok Cabe di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Ramlie, enggan memberikan tanggapan terkait penangkapan Wakil Ketua dan salah satu anggota DPRD Provinsi Banten oleh KPK. Ramlie menyatakan tak ingin menyalahi wewenang.

"Sebagai ketua DPRD Kota Tangsel, saya enggan menyalahi wewenang. Yang ditangkap kan DPRD Banten," ujar Ramlie ketika dihubungi Republika pada Selasa (1/12) malam.

Meski operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Serpong, Ramlie menyatakan tidak ingin berkomentar. Dirinya menyerahkan semua proses kepada KPK.

Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK menagkap dua anggota DPRD Provinsi Banten dan satu orang pengusaha di sebuah restoran di Serpong. Saat ditangkap, ketiganya diduga sedang melakukan transaksi suap.

Dua orang anggota DPRD diketahui berasal dari Partai Golkar dan Partai PDIP. Keduanya berinisial SMH dan TST. SMH merupakan wakil DPRD Banten. TST adalah anggota Komisi C DPRD Banten. Seorang pengusaha yang ikut ditangkap diletahui berinisial RT. RT merupakan direktur salah satu bank di Banten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement