REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, penandatanganan kesepakatan Raperpres ini merupakan bagian dari 13 tahapan dalam proses penandatanganan Perpres. Jadi, masih perlu ditindaklanjuti setelah penandatanganan kesepakatan ini.
Di antaranya, mempersiapkan kelembagaan yang efektif dan efisien sebagai pengelola Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung yang diharapkan dapat terintegrasi dengan kelembagaan yang sudah ada baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
(Baca juga: Perpres Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung Disiapkan)
Iwa mengatakan, isu Raperpres Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ini diharapkan dapat menjawab sejumlah isu baik jangka panjang maupun jangka pendek. Untuk jangka panjang, di antaranya kebutuhan pergerakan yang mengurangi kemacetan dan pemborosan energi, pencegahan banjir di kawasan perkotaan, distribusi kawasan hunian yang seimbang dan harmonis di antara masyarakat berpendapatan tinggi-sedang-rendah, dan lainnya.
Sementara isu jangka pendek dari Perpres ini, kata Iwa, di antaranya kebutuhan penanganan kawasan Bandung Utara, penanganan banjir di Bandung Selatan, pengembangan sistem transportasi masal berbasis jaringan, kereta api cepat, pengembangan kawasan perkotaan Wanili dan kawasan pendidikan tinggi Jatinangor, dan penyelamatan lahan pertanian produktif.
Dikatakan Iwa, saat ini untuk menangani sampah regional, Cieunteung, kolam retensi sebenarnya anggarannya sudah ada. Tapi, tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada payung hukumnya. Oleh karena itu, dengan Perpres ini diharapkan tahun depan semua anggaran sudah bisa dieksekusi.
"Ya termasuk membuat kolam retensi," katanya.
Sebelumnya, lima pimpinan daerah akhirnya membuat kesepakatan terkait substansi teknis Raperpres (Rancangan Peraturan Presiden) Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung. Kelima daerah tersebut adalah, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.