Rabu 02 Dec 2015 02:18 WIB

Depok Luncurkan Kartu Identitas Anak

Kantor Pemerintah Kota Depok
Foto: MgROL_37
Kantor Pemerintah Kota Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Depok meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi anak yang berdomisili dan terdaftar dalam Kartu Keluarga Kota Depok.

"Pemkot Depok berupaya memenuhi hak sipil anak serta mendorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani," kata Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di Depok, Selasa Malam.

Idris mengatakan, KIA pada dasarnya adalah Undang-Undang tentang Kota Layak Anak dan diperkuat dengan PP dan Perda Kota Depok serta untuk memenuhi hak anak secara teknis. Hal itu, juga merupakan kebijakan lokal di mana untuk Provinsi Jawa Barat baru Kota Depok yang menerapkannya.

"Manfaat KIA ini bisa sebagai kartu yang memberikan fasilitas kepada anak berupa keringanan pembayaran terhadap fasilitas yang diberikan oleh beberapa mitra yang sudah ada kesepakatan sebelumnya," ujarnya.

Idris mengapresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mitra kerja pendukung bagi lahirnya Kartu Identitas Anak itu. Dirinya berharap sinergi dan kolaborasi positif senantiasa terjaga bagi terwujudnya Depok Kota Layak Anak.

Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, akan menerbitkan Kartu Identitas Anak yang diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat mengurus identitas kependudukan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Kota Depok terus meningkatkan berbagai upaya dalam mewujudkan salah satu program andalannya, yaitu Depok sebagai Kota Layak Anak.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kesadaran akan pentingnya hak-hak yang harus diterima seorang anak dan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok Epi Yanti mengatakan fungsi KIA adalah untuk mendata anak-anak di Depok. "Kami juga akan berkoordinasi dengan sejumlah toko buku di Depok agar kartu tersebut bisa digunakan untuk syarat diskon belanja buku khusus untuk anak," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 460.000 anak di Depok yang akan mendapatkan KIA. Mekanismenya kartu tersebut dibuat oleh masing-masing kelurahan secara berkala.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement