REPUBLIKA.CO.ID, TENGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mendelegasikan proses pembuatan akta kepada pihak ketiga. Menurutnya, perilaku itu hanya akan memperpanjang birokrasi.
Menurut Ferry, selama ini dirinya banyak menemukan dan menerima laporan terkait proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT banyak menyuruh pihak ketiga untuk memprosesnya. Akibatnya, prosesnya bisa berlangsung lama bahkan ada yang satu bulan.
Semestinya, kata dia, kepala PPAT yang diberi kuasa oleh masyarakat, melakukan hal tersebut sendiri. Menurutnya, Kementerian akan memprosesnya dengan cepat dan permudah.
"Kita putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadangkala, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," ujarnya.
Dengan lamanya proses pembuatan akta, maka masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengkoreksi jika memang ada masalah.
"Kita akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.