REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah oknum DPRD Banten terjaring dalam upaya penyuapan di Serang, Banten.
Diketahui, satu orang tersangka di antaranya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi hal itu, tokoh senior PDIP Eva Sundari mengaku kaget dengan kejadian tersebut.
"Kita prihatin, tetapi kita pentingkan kepentingan bangsa, kita hormati penegakkan hukum, tidak mencampuri proses," kata Eva Sundari dalam pesan singkatnya, Selasa (1/12) malam.
(Baca: Ini Delapan Orang yang Diciduk KPK dalam OTT di Banten)
Kendati demikian, Eva enggan mempertegas apakah kader partai penguasa itu akan diberi sanksi oleh DPP PDIP. Alih-alih, Eva menyebutkan bahwa tersangka berhak mendapatkan dukungan pendampingan hukum.
"Kepada yang bersangkutan, berhak mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan proses hukum yang fair," kata dia.
(Baca: Ini Kronologi OTT KPK Terhadap Anggota DPRD Banten)
Sebelumnya, KPK mengamankan seorang direktur utama perusahaan daerah Banten dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), seorang wakil ketua dan ketua Fraksi di DPRD Banten. KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Dua oknum DPRD Banten tersebut berinisial SMH dan TST. Dari informasi yang dikumpulkan, SMH adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono sedangkan TST adalah Ketua Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, Tri Satriya Santosa.