Rabu 02 Dec 2015 08:05 WIB

Hampir 500 Lembar Surat Suara Pilkada Tangsel tak Bisa Dipakai

Rep: c36/ Red: Angga Indrawan
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN --  Sebanyak 438 surat suara Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa digunakan. Seluruh surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU setempat.

"Jumlah itu sudah total dari pemeriksaan seluruh suara yang sudah dilipat. Akan dimusnahkan," ujar Koordinator Distribusi Logistik Pilkada KPU Kota Tangsel, Sam'ani, Selasa (1/12).

Surat suara yang rusak disebabkan beberapa hal, seperti cetakan tidak sempurna, sobek atau terkena tinta. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan setelah seluruh surat suara yang dilipat selesai didistribusikan kepada PPK. KPU harus memastikan dulu tidak ada kekurangan surat suara untuk kebutuhan pencoblosan.

"Pemusnahan surat suara rusak dilakukan bersama dengan surat suara yang berlebih. Semua harus dicatat dalam berita acara dulu," jelas Sam'ani.

Sementara itu, saat ini seluruh surat suara untuk pemungutan suara dan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Tangsel sudah selesai dilipat. KPU Kota Tangsel menanti hingga menjelang hari H pada 9 Desember untuk mendistribusikan surat suara tersebut.

Adapun jumlah pemilih yang diperkirakan hadir saat pemungutan suara Pilkada Kota Tangsel sebanyak 905.291 orang. Jumlah seluruh DPT dalam Pilkada Kota Tangsel mencapai 914.312 orang. KPU setempat mempersiapkan 2.245 TPS saat pemungutan suara. Seluruh TPS tersebar di 54 kelurahan pada 7 kecamatan.

Baca: 18 Buaya Lepas dari Kebun Binatang Pematang Siantar

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement