REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik didakwa melakukan pemerasan terhadap para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang totalnya mencapai Rp 21,384 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, Jamaluddien dibantu Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans Achmad Said Hudri. Keduanya didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memerintahkan para PPK yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu (2/12).
Menurut jaksa, pemerasan tersebut juga disertai ancaman akan mencopot jabatan, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat karirnya dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.
PPK yang pernah diancam diantaranya Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin. PPK yang berada di bawah Ditjen P2KTrans itu diminta memberikan sejumlah uang guna kepentingan Jamaluddien.