REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Zaenal Abidin mengatakan, Warsito Purwo Taruno itu adalah penemu alat, bukan seorang dokter. Karena itu, Warsito tak bisa menerima pasien.
"Warsito itu bukan dokter jadi dia tak berhak memiliki pasien dan menggunakan alat temuannya kepada pasien. Hanya dokter dan dokter gigi yang berhak memiliki pasien dan punya kewenangan melakukan pengobatan dan terapi," katanya, Rabu, (2/12).
Menurut dia, kalau Warsito menemukan alat pembasmi kanker, seharusnya alat tersebut diserahkan kepada dokter. Sebab, dokter yang berhak menggunakan alat-alat kesehatan untuk diterapkan kepada pasiennya. (Baca: Temuan Warsito Sudah Diuji oleh Institusi Berkredibilitas).
"Penemu USG, penemu CT Scan tidak menggunakan temuannya kepada pasien sebab mereka tak punya hak menerapkan temuannya kepada pasien. Mereka menyerahkan alat tersebut untuk digunakan oleh para dokter yang berwenang menangani pasien," terang Zaenal.