REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri. Sigit diperiksa terkait suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Sigit akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Sumut Ajib Shah.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJS," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut. Para tersangka tersebut yakni, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, mantan Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.