Rabu 02 Dec 2015 17:21 WIB
Setnov Diminta Mundur

Ini Alasan Sudirman Said tak Lapor Kasus Setnov ke Penegak Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti Rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadirkan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said.

Saat memberi keterangan di sidang terbuka tersebut, salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memertanyakan alasan Sudirman tidak melaporkan adanya percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto, pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid ke aparat penegak hukum.

Dalam jawabannya, Sudirman mengatakan rekaman yang diberikan pimpinan PT Freeport setidaknya berisi dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota DPR. Hal itulah yang membuatnya melaporkan Ketua DPR ini bukan ke aparat penegak hukum, tapi ke MKD sebagai lembaga etik di DPR.

“Yang kami yakini ini sekurang-kurangnya soal etika,” kata Sudirman saat memberi keterangan di sidang MKD, Rabu (2/12).

Sudirman mengaku tidak memiliki kompetensi untuk menilai apakah isi percakapan yang berujung pada pencatutan nama dan permintaan saham ke PT Freeport termasuk pelanggaran hukum. Jadi, aduan yang pertama dilakukan adalah ke MKD, yang lebih menyoroti soal pelanggaran kode etik. (Baca: Sudirman Said: Penyadapan Setnov Inisiatif Bos PT Freeport).

Namun, Sudirman yakin, kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum terkait rekaman percakapan ini, maka penegak hukum dapat bertindak tanpa aduan. “Tanpa diadukan pun, penegak hukum akan ambil tindakan,” kata Sudirman Said. Saat ini, sidang MKD masih berlangsung. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement